Ciri Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi Pancasila. Demokrasi Indonesia dibangun dari ideolgi Pancasila.
Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, maka sistem pemerintahan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung namun diwakilkan oleh wakil terpilih melalui pemilu untuk duduk di lembaga pemerintahan.
Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi Pancasila, maka sistem pemerintahan di Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemilik atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak langsung namun diwakilkan oleh wakil terpilih melalui pemilu untuk duduk di lembaga pemerintahan.
Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas adanya keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan warganya. Hal tersebut tercermin dalam sila Pancasila.
Demokrasi Pancasila dianggap sebagai model kekuasaan dengan keburukan paling sedikit dibanding model kekuasaan lain seperti monarki atau komunisme.
Demokrasi Pancasila dianggap sebagai model kekuasaan dengan keburukan paling sedikit dibanding model kekuasaan lain seperti monarki atau komunisme.
1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Adanya kebebasan setiap orang untuk memeluk agama merupakan hak individual untuk bebas sesuai dengan keinginannya. Hal ini merupakan esensi dari sistem Demokrasi.
2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
Adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, sebagaimana ajaran demokrasi.
3. Sila ketiga, persatuan Indonesia
Adanya pengakuan terhadap perbedaan-perbedaan di dalama masyarakat Indonesia untuk saling bekerja sama, sehingga tercipta masyarakat yang aman dan tertib, sebagaimana ajaran demokrasi yaitu keamanan dan ketertiban.
4. Sila keempat, Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Adanya kedaulaatan di tangan rakyat yang dijalankan melalui sistem perwakilan dengan mekanisme permusyawaratan perwakilan. Setiap pengambilan keputusan harus diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat.
5. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Adanya tujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan ajaran Demokrasi Pancasila.
Pancasila adalah dasar politik Indonesia |
Prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi berdasarkan hak asasi manusia
3. Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
4. Demokrasi berdasarkan kecerdasarn rakyat
5. Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
7. Demokrasi berdasarkan supremasi hukum
8. Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
9. Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
10. Demokrasi berdasarkan keadilan sosial
Dalam Demoktasi Pancasila terdapat prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sistem politik di Indonesia yang diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinisp dasar pelaksanaan sistem politik Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Negara
Bentuk negara Indonesia yang sesuai adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
2. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan ada di tangan rakyat, artinya pemegang kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Jadi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi pemerintahan demokrasi.
3. Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berdasarkan UUD 1945, sehingga memiliki kekuasaan yang terbatas dan bertanggung jawab.
4. Negara Berdasarkan Hukum
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Hukum yang ada di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Segala aktifitas dalam negara harus berdasarkan pada hukum sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan maupun penindasan.
5. Sistem Perwakilan
Rakyat tidak langsung memerintah namun melalui para wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan. Wakil rakyat wajib menyampaikan aspirasi rakyat dengan jujur dan atas dasar keadilan dan kemanusiaan.
6. Sistem Presidensial
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, dengan begitu presiden adalah penyelenggara negara tertinggi.
Gambar: disini