Komponen, Prinsip dan Langkah Penyusunan RPP
Tidak ada kegiatan belajar yang berhasil di kelas tanpa adanya perencanaan yang matang dari seorang guru.
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP berikut.
Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran (*); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan penilaian hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP dapat dikembangkan menggunakan tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
PRINSIP PENYUSUNAN RPP
1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
2. Partisipasi aktif siswa.
3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD.
3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
7. Menentukan media, alat, bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran.
8. Memastikan sumber belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
10. Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).
Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan RPP, penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran dengan memperhatikan komponen, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP berikut.
Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran (*); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar. Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran (*) dan penilaian hasil pembelajaran. Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP dapat dikembangkan menggunakan tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi).
RPP adalah senjata guru |
PRINSIP PENYUSUNAN RPP
1. Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.
2. Partisipasi aktif siswa.
3. Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
1. Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
2. Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD.
3. Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
4. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
6. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
7. Menentukan media, alat, bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran.
8. Memastikan sumber belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
9. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
10. Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).