Penggolongan Hukum Menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya
Hukum adalah suatu aturan yang mengikat suatu masyarakat dalam suatu komunitas termasuk sebuah negara. Hukum Indonesia saat ini diadopsi dari hukum Belanda.
Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya. Hukum dapat dikelompokkan menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya.
Hukum merupakan suatu perangkat negara yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat di dalamnya. Hukum dapat dikelompokkan menurut Isi, Bentuk, Tempat, Waktu dan Cara Mempertahankannya.
a. Menurut isinya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga neagra yang menyangkut kepentingan umum.
2. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain yang mengangkut kepentingan perorangan.
b. Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas dua jenis yaitu:
a). Hukum tertulis yang dibukukan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan kepailitian (bangkrut).
2. Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat tapi tidak tertulis seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
c. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hukum nasionla, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.
2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
Klasifikasi hukum bermacam-macam |
d. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi:
a. ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negara tertentu (hukum positif).
b. ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang masa akan datang.
c. Hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu namun berlaku selamanya alias abadi bagi semua penduduk dunia.
e. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi menjadi:
1. Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan atau dipertahankan. Contohnya hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagai menjadi
1. Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturna-peraturan kebiasaan atau adat.
3. Hukum Traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4. Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan menjadi:
1. Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus memiliki paksaan mutlak.
2. Hukum yang mengatur (pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam suatu perjanjian.
Gambar: disini