Dasar-Dasar Mendefinisikan Kota
Kota atau city merupakan sebuah hasil karya peradaban manusia modern. Dalam memberikan definisi kota, para ahli kota mengajukan beberapa aspek yang akan menjadi perhatian masing-masing sehingga bisa berbeda-beda.
Jadi definisi kota tidak dipandang dalam satu aspek saja namun banyak hal seperti jumlah penduduk, sosial, ekonomi dan hukum.
Jadi definisi kota tidak dipandang dalam satu aspek saja namun banyak hal seperti jumlah penduduk, sosial, ekonomi dan hukum.
1. Morfologi
Paling mudah memang membandingkan bentuk fisik kota dengan fisik pedesaan, di kota kita lihat gedung tinggi, berdekatan dan di desa rumahnya sederhana dan tersebar di mana-mana misalnya.
Namun perkembangan zaman juga memerlihatkan kaburnya perbedaan bentuk fisik kota dan desa. Saat ini daerah pinggiran sudah memiliki bentuk fisik bangunan gaya kota dan modern.
Namun perkembangan zaman juga memerlihatkan kaburnya perbedaan bentuk fisik kota dan desa. Saat ini daerah pinggiran sudah memiliki bentuk fisik bangunan gaya kota dan modern.
2. Jumlah Penduduk
Kota diukur berdasarkan jumlah penduduknya artinya maka ukuran besar tidaknya kota adalah populasi penduduknya. Di Albania, Denmark, Swedia daerah berpenduduk 200 orang sudah disebut kota.
Di Kanada syaratnya 1.000 orang, AS 1.500 dan Ghana 5.000. Di Indonesia sendiri setiap sensus nasional selalu berubah definisi kota tersebut sehingga untuk melakukan perbandingan jumlah kota antar dasawarsa cukup sulit.
Di Kanada syaratnya 1.000 orang, AS 1.500 dan Ghana 5.000. Di Indonesia sendiri setiap sensus nasional selalu berubah definisi kota tersebut sehingga untuk melakukan perbandingan jumlah kota antar dasawarsa cukup sulit.
Kini untuk sementara di Indonesia dipakai kriteria kota berikut:
1. Kota Kecil, 20.000-50.000 orang
2. Kota Sedang, 50.000 - 100.000 orang
3. Kota Besar, 100.000-1.000.000 orang
4. Kota Metropolitan, 1.000.000 -10.000.000 orang
5. Kota Megapolitan, > 10 juta
KRL sarana transportasi massa kota modern |
3. Hukum
Definisi kota dalam hal ini dikaitkan dengan danya hak-hak hukum tersendiri bagi penghuninya. Di masa Hindia Belanda, kota seperti Salatiga, Sukabumi, Probolinggo berstatus hamite, dengan alasan jumlah penduduk yang beretnis Eropa 10% lebih, mereka ini tidak di bawah kekuasaan bupati lalu kota diatur menurut hukum Belanda ditempatkan dibawah kekuasaan walikota.
Di masa kemerdekaan, jumlah kotamadya bekas hamite terus bertambah dengan alasan lain seperti otonomi.
Di masa kemerdekaan, jumlah kotamadya bekas hamite terus bertambah dengan alasan lain seperti otonomi.
4. Ekonomi
Ciri kota dalam hal ini adalah hidup yang non agraris, kota fungsi khasnya lebih ke arah kkultural, industri, perdagangan dan jasa. Dari aspek itu yang paling menonjol adalah perniagaan. Adanya pusat keramaian seperti mall dan pasar menjadi ciri kota zaman sekarang.
5. Sosial
Hubungan atau realsi antar penduduk secara sosial di kota tidak melebur seperti di desa. Di kota pendudunya serba tertutup, lugas, acuh, bebas bergaul dan tanpa norma yang jelas.
Mereka hidup seperti terkotak-kotak oleh kepentingan masing-masing sehingga tidak ada yang mengekang dan hidup sesuka hati. Gambar: disini
Mereka hidup seperti terkotak-kotak oleh kepentingan masing-masing sehingga tidak ada yang mengekang dan hidup sesuka hati. Gambar: disini