Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang satu sama lain tidak terkecuali. Persamaan santara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu perselisihan di kemudian hari. 

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur hak dan kewajiban seorang warga negara.

HAK WARGA NEGARA INDONESIA
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2)
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya" (pasal 28A)
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
d. Hak atas kelangsungan hidup 
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang"
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengethauan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
f. Hak untuk memajukan diririnya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g. Hak atas pengakuan, jaminan, pelrindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1)
h. Hak untuk memiliki hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
i. Hak untuk diakui sebagai peribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang
Kewajiban siswa adalah belajar dnegn tekun dan baik
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
a. Wajib menaati hukum dan pemerintahan
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya" (pasal 27 ayat 1)
b. Wajib ukut serta dalam upaya bela negara
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" (pasal 27 ayat 3)
c. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain" (pasal 28J ayat 1)
d. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
"Dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan oran glain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis" (pasal 28J ayat 2)
e. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara" (pasal 30 ayat 1).
Gambar: liputan6.com