Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Karena saya sekarang mengampu juga pelajaran Pkn, maka untuk penyegaran saya akan sedikit materi tentang pelajaran ini.
Kali ini kita akan bahas tentang kedudukan pembukaan UUD 1945. Kalian tahu kan UUD 45 adalah pedoman dasar hukum Indonesia setelah Pancasila.
Pembukaan UUD 45 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri negara atau founding father.
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Kali ini kita akan bahas tentang kedudukan pembukaan UUD 1945. Kalian tahu kan UUD 45 adalah pedoman dasar hukum Indonesia setelah Pancasila.
Pembukaan UUD 45 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan dari para pendiri negara atau founding father.
Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Keempat alinea tersebut punya makna masing-masing. Adapun makna alinea-alinea dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
UUD 1945 |
a. Alinea Pertama
1. Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakkan hak asasi manusia.
2. Alinea ini juga mengandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang menunjukkan bahwa:
1. Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tahap yang menentukan.
2. Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini menjabarkan tentang:
1. Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2. Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME karena berkat ridaNya, Indonesia berhasil memerjuangkan kemerdekaannya.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan tentang:
1. Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. memajukan kesejahteraan umum.
c. mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Susunan dan bentuk negara yaitu republik kesatuan.
3. Sistem pemerintahan negara yaitu demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
4. Dasar negara yaitu Pancasila.
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. ESIS