Nilai Dasar, Instrumental dan Praktis Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang merupakan hasil kesepakatan tokoh bangsa, ulama dan pemuka agama lainnya.
Dalam kaitannya dengan hakikat "nilai" seubah ideologi, Pancasila terdiri dari 3 nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
Dalam kaitannya dengan hakikat "nilai" seubah ideologi, Pancasila terdiri dari 3 nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.
a. Nilai Dasar Pancasila
Walaupun nilai itu punay sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui panca indera namun dalam realiasasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku dan segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata atau praktis, namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar atau ontologis. Ontologis berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai tersebut.
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu contohnya Hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Jika nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan adalah kausa prima (sebab pertama) sehingga segala sesuatu diciptakan dari Tuhan.
Demikian juga kalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, sehingga jika nilai-nilai dasar kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar asasi.
Demikian juga kalau nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat manusia, sehingga jika nilai-nilai dasar kemanusiaan itu dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar asasi.
Demikian juga hakikat nilai dasar itu dapat juga berlandaskan pada hakikat sesuatu benda, kuantitas, kualitas, aksi, relasi, ruang atau waktu. Demikianlah bahwa nilai dasar dapat pula disebut sebagai SUMBER NORMA dalam kehidupan masyarakat.
Pancasila dalam hal ini sebagai sumber dasar semua perilaku kehidupan masyarakat.
Pancasila dalam hal ini sebagai sumber dasar semua perilaku kehidupan masyarakat.
Pacasila adalah sumber hukum Indonesia |
b. Nilai Instrumental
Untuk dapat merealiasikan dalam suatu kehidupan praktis makan nilai dasar itu harus memiliki formulasi serta parameter atua ukuran yang jelas. Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan.
Jika nilai instrumental tersebut dikaitkan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan maka akan menjadi norma moral. Namun jika berkaitan dengan organisasi negara maka nilai instrumental ini menjadi suatu arahan, keijaksanaan atau strategi yang bersumber dari nilai dasar.
Jadi dalam kata lain nilai insturmental pancasila dijabarkan dalam pedoman hukum atau aturan perundang-undangan.
Jika nilai instrumental tersebut dikaitkan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan maka akan menjadi norma moral. Namun jika berkaitan dengan organisasi negara maka nilai instrumental ini menjadi suatu arahan, keijaksanaan atau strategi yang bersumber dari nilai dasar.
Jadi dalam kata lain nilai insturmental pancasila dijabarkan dalam pedoman hukum atau aturan perundang-undangan.
c. Nilai Praktis
Nilai praktis adalah penjabaran lebih lanjut dari kedua nilai diatas sebelumnya dalam kehidupan nyata.
Nilai praktis merupakan perwujudan dari nilai instrumental itu sendiri, dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya namun demikian tidak bisa menyimpang atau tidak dapat bertentangan. Ketiga nilai Pancasila adalah suatu sistem perwujudan yang tidak boleh menyimpang.
Nilai praktis merupakan perwujudan dari nilai instrumental itu sendiri, dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya namun demikian tidak bisa menyimpang atau tidak dapat bertentangan. Ketiga nilai Pancasila adalah suatu sistem perwujudan yang tidak boleh menyimpang.