Teori Kekuasaan Negara John Locke dan Montesquieu
Sebuah negara tentu memiliki suatu sistem pemerintahan yang berdaulat dan disegani di dunia.
Negara Indonesia memiliki kekuasaan dalam mengatur seluruh rakyatnya dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial penduduknya.
Kekuasaan negara dijadikan sebagai kewenangan negara dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Baca juga:
Mengapa tornado sering melanda Amerika?
Negara dunia kesatu kedua dan ketiga
Negara Indonesia memiliki kekuasaan dalam mengatur seluruh rakyatnya dalam rangka mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial penduduknya.
Kekuasaan negara dijadikan sebagai kewenangan negara dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Baca juga:
Mengapa tornado sering melanda Amerika?
Negara dunia kesatu kedua dan ketiga
Ada dua teori yang menjadikan dasar pembagian kekuasaan sebuah negara. Tujuan dari adanya pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut dan adanya penyebaran tugas negara sehingga lebih efisien dan efektif.
Trias Politica |
1. John Locke dalam bukunya yang berjudul 'Two Treaties of Goverment' mengusulkan agar membagi kekuasaan negara menjadi tiga tipe kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, merupakan kekuasaan untuk membuat dan menyusun undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, merupakan kekuasaan negara untuk melaksanakan undang-undang berikut pelanggaran terhadap undang-undang.
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
2. Montesquieu dengan teori 'Trias Politica' membagi kekuasaan ke dalam tiga macam yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang oleh warga negara.
Locke dan Montesquieu memiliki kesamaan konsep tentang kekuasaan legislatif namun konsep lainnya yaitu eksekutif dan yudikatif punya perbedaan mendasar yaitu:
a. Locke, menilai eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuaaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sementara kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri yang beridiri sendiri.
b. Montesquieu, kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan federatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif sementara kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c. Pada kenyataannya sejarah menunjukkan bahwa pembagian kekuasaan yang dikemukaan Montesquieu lebih diterima dan banyak diaplikasikan oleh berbagai negara termasuk Indonesia.
Baca juga: Ciri Demokrasi Pancasila Indonesia
Baca juga: Ciri Demokrasi Pancasila Indonesia