Tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri di Indonesia
Negara Indonesia tersusun atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah presiden, wakil presiden dan menteri.
Lalu apa saja tugas dari ketiga komponen tersebut?. Simak ulasannya berikut ini:
Lalu apa saja tugas dari ketiga komponen tersebut?. Simak ulasannya berikut ini:
a. Presiden
Presiden adalah lembaga yang memiliki kekuasaan menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 45. Presiden Indonesia mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945.
2. mengajukan rancangan Undang-Undang kepada DPR.
3. menetapkan Peraturan Pemerintah
4. menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam kondisi genting atau memaksa.
5. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Sebagai kepala negara, presiden memiliki tugas dan wewenang antara lain:
1. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
2. menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
3. menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan Undang-Undang.
4. mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
5. menerima penempatan duta negara lain.
6. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
7. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.Pres
9. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Presiden dan wakil presiden RI |
b. Wakil Presiden
Tugas wakil presiden adalah membantu presiden. Jika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan maka wapres menggantikannya sampai dengan habis masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada sesorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
Mandat kedaulatan rakyat yang diberikan kepada sesorang yang dipilih sebagai presiden dan wakil presiden dapat berakhir karena telah berakhir masa jabatannya, berhalangan tetap dan dicabut mandatnya sebelum berakhir masa jabatannya.
c. Menteri
Meneri sering disebut juga sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga yaitu menteri negara koordinator, menteri negara yang memimpin kementerian, menteri non kementerian da pejabat tinggi negara setingkat menteri.