Lingkup Kedaulatan Negara Ke Dalam dan Ke Luar
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti memiliki kekuasaan penuh atau tertinggi untuk mengatur suatu pemerintahan.
Dengan demikian negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Dengan demikian negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluaruh anggota keluarga memiliki kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut baik dari desain rumah hingga isi rumahnya.
Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat memiliki kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat memiliki kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa inggris disebut sovereignity. Harold. J. Laski mengatakan bahwa kedaulatan ialah kekuasaan yang sah menurut hukum tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya.
Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki sebuah negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya.
Kehendak itu diwujudkan dalam bentuk hukum. Kedaulatan neagra dibagi menjadi dua yaitu:
Dari pengertian itu dapat disimpulkan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki sebuah negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya.
Kehendak itu diwujudkan dalam bentuk hukum. Kedaulatan neagra dibagi menjadi dua yaitu:
Kedaulatan NKRI tidak bisa dihilangkan |
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luat (external sovereignity), yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara-negara lain untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan memiliki empat sifat yaitu:
a. Permanen yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi.
d. Tidak terbatas yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab bila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Kedaulatan NKRI merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Indonesia dari era kolonialisme hingga penduduk Jepang. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini kedaulatan NKRI tetap utuh dan tidak akan tergoyahkan oleh siapa pun.
Gambar: disini