Pengertian Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
Kata konstitusi berasal dari kata constituer yang artinya membentuk. Zaman dahulu, istilah konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi. Kemudian di Italia digunakan untuk menunjukkan undang-undang dasar. Berawal dari sejarah itulah, kata konstitusi kemudian menyebar di berbagai negara Eropa.
Berkaitan dengan pengertian konstitusi, Gunadi S. Diponolo mengemukakan kata konstitusi dalam bahasa Inggris dan Perancis constitution, serta bahasa latin constitutio yang berarti dasar susunan badan. Dengan demikian, konstitusi memiliki sifat yang sama dengan badan manusia. Konstitusi memiliki bagian-bagian atau organ-organ yang masing-masing memiliki kedudukan dan fungsi sendiri-sendiri. Organ atau badan tersebut merupakan satu rangkaian kerja yang harmonis.
Pengertian konstitusi dan fungsinya |
Bagi Indonesia untuk mendefinisikan konstitusi maka ditemukan istilah hukum yang lain yaitu Undang-Undang Dasar atau hukum dasar. Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan paling sedikit dalam dua pengertian. Pertama menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, undesranding, customs, atau conventions. Kedua, konstitusi diberi arti sempit yaitu tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis melainkan dituangkan dalam suatu dokumen tertentu seperti di AS.
Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat di dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi. Adapun konstitusi dalam arti sempit menurut sejarah dimaksudkan untuk memberi nama kepada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi negara beserta cara kerjanya organisasi.
Herman Heller membagi konstitusi ke dalam tiga tingkatan yaitu:
a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Konstitusi dalam pengertian ini mencerminkan keadaan sosial politik bangsa itu sendiri. Pengertian hukum adalah political decision, artinya merupakan keputusan masyarakat sendiri.
b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada pengertian kedua ini, keputusan masyarakat dijadikan suatu perumusan normatif yang harus berlaku. Pengertian politik diartikan sebagai eine seine, artinya suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan sanksi jika melanggar. Hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis timbul sebagai pengaruh dari aliran kodifikasi yaitu yang menghendaki sebagian hukum ditulis dengan maksud mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Adapun hukum tidak tertulis misalnya hukum adat.
c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum
Pengertian ketiga ini adalah suatu peraturan hukum yang tertulis. Dengan begitu, undang-undang dasar adalah salah satu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai persamaan pengertian menurut pengertian sebelumnya. Kesamaan pengertian adalah pendapat yang keliru dan jika ada kesamaan pengertian, tidak lain akibat dampak dari aliran kodifikasi. Selain itu kesamaan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar tidak hanya akibat dari aliran kodifikasi tapi jauh sebelumnya sejak Oliever Cromwell menjadi Lord Protectorat di 1660.
Gambar: disini