Pengertian Bank, Sejarah dan Fungsinya
Bank merupakan tempat kita menyimpan uang bukan?. Namun apakah hanya sebatas menyimpan uang saja?.
Pengertian bank menurut UU Nomor 10 tahun 1998 adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan pengertian tadi maka bank bisa dibilang sebagai lembaha keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kekurangan dana, juga memberikan pelayanan jasa di bidang keuangan lainnya seperti mengirim uang, pemindahbukuan dan menyediakan jaminan bank.
Pengertian bank menurut UU Nomor 10 tahun 1998 adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan pengertian tadi maka bank bisa dibilang sebagai lembaha keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat yang kekurangan dana, juga memberikan pelayanan jasa di bidang keuangan lainnya seperti mengirim uang, pemindahbukuan dan menyediakan jaminan bank.
Lalu kapan sih sebenarnya bank itu mulai ada?. Perkembangan bank dimulai pada 1200-1600 di Italia. Istilah bank diambil dari bahasa Italia banco dan banca yang artinya bangku.
Pada saat itu kegiatan bank dilakukan di jalanan menggunakan bangku seperti pedagang kaki lima guys.
Awalnya nih, kegiatan bank berfungsi sebagai pedagang uang. Bank dapat membeli dan menjual uang emas dan uang perak. Setelah itu kegiatan bank semakin bertambah seperti menerima titipan simpanan uang logam.
Sebagai tanda bukti seseorang telah menitipkan uang di diberi nota emas smith yang dikenal gold smith noted yang sekarang dikenal sebagai uang giral.
Pada saat itu kegiatan bank dilakukan di jalanan menggunakan bangku seperti pedagang kaki lima guys.
Awalnya nih, kegiatan bank berfungsi sebagai pedagang uang. Bank dapat membeli dan menjual uang emas dan uang perak. Setelah itu kegiatan bank semakin bertambah seperti menerima titipan simpanan uang logam.
Sebagai tanda bukti seseorang telah menitipkan uang di diberi nota emas smith yang dikenal gold smith noted yang sekarang dikenal sebagai uang giral.
Lalu apa sebenarnya fungsi bank itu?. Fungsi pokok bank adalah sebagai penghubung antara masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang kekurangan dana.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh bank adalah menyelenggarakan jasa-jasa lalu lintas keuangan. Setidaknya ada 3 fungsi utaman bank yaitu:
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh bank adalah menyelenggarakan jasa-jasa lalu lintas keuangan. Setidaknya ada 3 fungsi utaman bank yaitu:
1. Bank berfungsi sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan rekening koran atau giro.
2. Bank berfungsi sebagai pemberi kredit kepada masyarakat, baik jenis kredit produktif untuk usaha maupun kredit konsumtif.
3. Bank dapat berfungsi sebagai perantara lalu lintas moneter yaitu melakukan jasa pengiriman uang, wesel, cek, giro dan inkaso.
Gambar: disini