Pengertian Sumber Hukum Materil dan Formal
Hukum adalah aturan yang mengikat dan wajib dipatuhi untuk terciptanya kestabilan dalam bermasyarakat. Lalu darimana sumber hukum itu?.
Sumber hukum adalah tempat dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum. Ada dua sumber hukum yaitu materil dan formal.
Sumber hukum adalah tempat dapat ditemukan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum. Ada dua sumber hukum yaitu materil dan formal.
a. Materil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri. Contoh hukum materil ialah nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, bangsa, hubungan sosisal, kekuatan politik dan keadaan geografi.
Al Quran adalah sumber hukum |
b. Formal
Sumber hukum formal merupakan ketentuan-ketentuan hkum yang telah memiliki bentuk formal. Contoh sumber hukum formal antara lain sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Pengertian Undang-undang sebagai sumber hukum memiliki arti formal dan materil. Undang-undang dalam arti dormal adalah setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang dan diundangkan sebagaimana mestinya.
Undang-undang dalam arti luas adalah setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang (umum). Di Indonesia, undang-undang mencakup peraturan perundang-undangan yang disusun menurut hierarki. Mulai dari Pancasila-Pembukaan UUD 45-UU-Perpu-Perda.
Undang-undang dalam arti luas adalah setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat kepada setiap orang (umum). Di Indonesia, undang-undang mencakup peraturan perundang-undangan yang disusun menurut hierarki. Mulai dari Pancasila-Pembukaan UUD 45-UU-Perpu-Perda.
2. Yurisprudensi
Pengertian Yurisprudensi adalah keputusan hakim atau pengadilan sebelumnya. Keputusan ini muncul bila menghadapi suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang sehingga hakim berkewajiban menciptakan hukum itu sendiri.
Bila keputusan yang dihasilkan dianggap adil dan baik, keputusan tersebut akan dipakai hakim lain untuk memutuskan perkara serupa. Dengan begitu, keputusan hakim tersebut akan menjadi hukum tetap.
Bila keputusan yang dihasilkan dianggap adil dan baik, keputusan tersebut akan dipakai hakim lain untuk memutuskan perkara serupa. Dengan begitu, keputusan hakim tersebut akan menjadi hukum tetap.
3. Kebiasaan
Pengertian Kebiasaan adalah semua peraturan yang tidak ditetapkan pemerintah namun ditaati oleh semua masyarakat. Kebiasaan yang menjadi sumber hukum adalah kebiasaan yang bersifat tetap dilakukan oleh anggota masyarakat sebagai kewajiban hukum seperti hukum adat di dalam masyarakat.
4. Traktat
Pengertian Traktat adalah perjanjian antar negara. Traktat bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari tiap-tiap negara yang mengadakannya. Oleh karenanya, traktat dapat dikatakan sebagai sumber hukum.
5. Doktrin
Pengertian Doktrin adalah pendapat para ahli dalam memberikan pandangannnya terhadap hukum tertentu. Pendapat ahli ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan hukuman pleh para hakim dalam suatu perkara atau oleh pembentuk undang-undang dalam hal mengkaji rancangan undang-undang.