Pengertian Warga Negara dan Bukan Warga Negara
Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau penduduk. Kalau tidak ada penduduk maka suatu wilayah menajdi antah berantah bukan?.
Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu negara dan tunduk terhadap aturan hukum didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk.
Awalnya, jika seseorang masih punya hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang bisa dikatakan sebagai penduduk atau rakyat pada suatu negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?.
Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu negara dan tunduk terhadap aturan hukum didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk.
Awalnya, jika seseorang masih punya hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang bisa dikatakan sebagai penduduk atau rakyat pada suatu negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?.
Dr. Soepomo menyatakan bahwa penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk serta mendirikan tempat tinggal secara tetap di dalam negara tersebut.
Menurut pengertian rakyat atau penduduk tersebut, seseorang dapat dikatakan penduduk atua bukan penduduk bila didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
Menurut pengertian rakyat atau penduduk tersebut, seseorang dapat dikatakan penduduk atua bukan penduduk bila didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
a. Disebut bukan penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami wilayah negara untuk sementara waktu saja, contoh wisatawan atau pelajar.
b. Disebut penduduk apabilabertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan disebut warga negara sementara yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara asing.
Seseorang dapat disebut warga negaradan bukan warga negara dengan didasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut..
a. Disebut bukan warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut, contohnya duta besar.
b. Disebut warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
Warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku |
Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Inggris citizen yang berarti bahwa warga negara adalah sesama penduduk serta orang setanah air. Pada masa lalu istilah warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara.
1. Austin Ranney menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.
2. A.S Hikam menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
3. Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
Kesimpulannya warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan begitu mereka memiliki hubungan hukum dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara itu sendiri.
Gambar: disini