Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari beberapa unsur negara dengan tugas tertentu yang bertujuan untuk menjalankan roda pemerintahan suatu negara.
Dalam sistem pemerintah era modern dikenal konsep trias politica yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ada dua sistem pemerintahan negara secara umum yaitu presidensial dan parlementer.
Dalam sistem pemerintah era modern dikenal konsep trias politica yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ada dua sistem pemerintahan negara secara umum yaitu presidensial dan parlementer.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sisitem pemerintahan presidensial bertitik tolak dari konsep kekuasaan trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas khususnya antara eksekutif dan legeislatif. Ciri sistem pemerintahan presidensial adalah:
1. Kedudukan kepalan negara (presiden) adalah sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
2. Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik yang berbeda dengan partai politik di parlemen.
3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi. Hal ini mengingat kedua lembaga ini sama-sama bertanggung jawab kepada rakyat. Pola semacam ini merupakan bentuk perluasan pola representasi rakyat.
4. Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen dalam masa jabatannya namun jika presiden melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum maka bisa dikenai impeachment (pengadilan DPR). Pelaksanaannya dilakukan oleh Hakim Tinggi pada Supreme Court bukan anggota parlemen.
5. Dalam rangka menyusun kabunet (menteri), presiden wajib meminta persetujuan parlemen. Dengan demikian presiden hanya menyampaikan calon anggota kabinet, sedangkan parlemen yang menentukan personil yang definitif. Kemudian presiden mengangkat menteri tersebut setelah mendapat persetujuan parlemen.
6. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab pada presiden.
Dalam sistem presidensial, kedudukan eksekutif tidak bergantung badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dan kekuasaan eksekutif dikembalikan pada pemilihan rakyat.
Kekuasaan membuat undang-undang di tangan kongres, sementara presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat. Tugas peradilan dilakukan oleh badan peradilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
Hakimnya diangkat seumur hidup selama kelakuannya tidak tercela. Negara penganut sistem presidensial adalah Indonesia, Turki dan Amerika Serikat.
Kekuasaan membuat undang-undang di tangan kongres, sementara presiden memiliki hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat. Tugas peradilan dilakukan oleh badan peradilan yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
Hakimnya diangkat seumur hidup selama kelakuannya tidak tercela. Negara penganut sistem presidensial adalah Indonesia, Turki dan Amerika Serikat.
Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan |
Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer hubungan antara eksekutif dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dari parlemen.
Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Dengan demikian, kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.
Sistem parlementer lahir dari pertanggungjawaban menteri. Misal, di Inggris dimana seorang raja tidak dapat diganggu gugat dan jika terjadi perselisihan antara raja dan rakyat maka menteri yang bertanggung jawab terhadap segala tindakan raja.
Ada beberapa ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu:
a. Terdapat hubungan erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen) bahkan antara keduanya saling memengaruhi satu sama lainnya.
b. Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen.
c. Kepada negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sebagai kepala eksekutif atau pemerintahan. Kedudukan seperti ini mengakibatkan kepala negara tidak dituntut pertanggungjawaban konstitusional apapun sebab kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol negara. Walaupun demikian, kepala negara juga diberik wewenang untuk menunjuk formatur kabinet dan membubarkan kabinet jika keadaan darurat.
d. Dikenal juga mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan mosi tidak percaya kepada kabinet jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri, baik secara perseorangan maupun kolektif tidak dapat diterima oleh parlemen.
e. Raja/ratu/presiden adalah sebagai kepala negara. Kepala negara tidak bertanggung jawab atas segala kebijaksanaan yang diambil oleh kabinet.
f. Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Kabinet harus meletakan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, jika parlemen mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada menteri.
g. Dalam kabinet dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang kalah akan berlaku sebagai pihak oposisi.
h. Jika ada perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.
Contoh negara sistem parlementer adalah Inggris dan Malaysia.
Gambar: disini